Sekda DKI : Sudah Inkracth, Pecat PNS Tersandung Korupsi

Editor: Mahadeva WS

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah - Foto Lina Fitria

JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, pihaknya sudah menidak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga melakukan korupsi. Tindakan yang dilakukan dalam bentuk pemberhentian sementara dan tetap. 

Bagi PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka akan diberhentikan sementara. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, diberikan bagi PNS yang kasusnya sudah berstatus hukum tetap atau inkracht. “Jumlahnya saya harus melihat data dulu, saya belum mendapat detil laporannya. Kalau sudah inkracht, pasti kami berhentikan,” kata Saefullah, Selasa (18/9/2018).

Pemprov DKI Jakarta, tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang terbukti korupsi. Proses pemecatan dilakukan, sesuai prosedur, dan berlangsung secara bertahap. “Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, peraturan ya harus ditegakkan,” tegasnya.

Saefullah mengaku belum melihat data statistik 52 PNS mantan koruptor tersebut. Pengecekaan statistik PNS  bermasalah dilakukan, untuk mengetahui jumlah kasus yang sudah Inkracht. Bila kasus mereka sudah berkekuatan hukum tetap maka pemprov DKI bisa melakukan pemecatan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis ada 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, yang pernah tersandung kasus korupsi. Mereka terpantau masih aktif menjadi PNS. Menurut BKN, jumlah ini menjadi yang terbanyak bila dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, jumlah tersebut sesuai data yang dikumpulkan sejak 2015, pasca program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS). Ada 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih tercatat aktif sebagai PNS.

Dari 2.357 orang tersebut, 2.259 di antaranya aktif di pemerintahan daerah dan 98 sisanya aktif di Kementerian dan Lembaga di bawah naungan pemerintah pusat. Dari 2.259 PNS korup di Pemerintahan Daerah yang masih aktif, terbanyak berada di Pemprov DKI Jakarta dengan 52 PNS.

Lihat juga...