Sebanyak 20 tabung gas LPG 12 Kg dan 68 tabung gas LPG 3 Kg beserta satu buah tang, obeng dan alat suntik pindah gas (cop) berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB).
“Beras oplosan itu ditemukan setelah tim satgas pangan terpadu melakukan pengecekan dan stabilisasi harga bahan pokok di pasar tradisional, modern, distributor dan gudang penyimpanan menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah.."
Kepolisian Resor Lampung Selatan, memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil pengungkapan kasus peredaraan minol tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).
Kepolisian akhirnya menetapkan delapan pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan di Payakumbuh, Sumatera Barat sebagai tersangka. Penatapan sebagai tersangka tersebut sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Menurut Sugianto, perdagangan minuman beralkohol oplosan yang diproduksi oleh industri rumahan dan diperjual-belikan melalui pedagang kaki lima atau warung membuat sirkulasi minuman oplosan tidak mudah dilacak oleh petugas kepolisian.
Sebanyak 11 dari 27 korban keracunan minuman keras oplosan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cikopo, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas.