Pemberantasan Miras Oplosan Mendesak Dilakukan

Ilustrasi miras -Foto: Dokumentasi CDN.

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sugianto Tandra, mendesak pemerintah untuk dapat segera memberantas minuman beralkohol oplosan yang kembali memakan korban, terakhir membuat belasan orang kehilangan nyawa, karena mengonsumsi minuman jenis ini di Cicalengka, Jawa Barat.

“Pemberantasan minuman beralkohol oplosan mendesak untuk dilakukan. Namun, upaya pemberantasan tidak akan berjalan cepat karena peredarannya berada di pasar-pasar gelap yang sulit dikontrol oleh pemerintah,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut Sugianto, perdagangan minuman beralkohol oplosan yang diproduksi oleh industri rumahan dan diperjual-belikan melalui pedagang kaki lima atau warung membuat sirkulasi minuman oplosan tidak mudah dilacak oleh petugas kepolisian.

Sugianto menambahkan, pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang efektif dalam menyikapi persoalan minuman beralkohol di Indonesia.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh CIPS di enam kota di Indonesia, diketahui motivasi terbesar konsumen mengonsumsi minuman oplosan, karena harganya murah dan barang itu dinilai mudah didapatkan.

“Hasil survei CIPS menunjukkan, 58,7 persen konsumen menyatakan alasan utama mereka mengonsumsi minuman beralkohol oplosan karena harganya murah dan sangat mudah didapat,” paparnya.

Ia mengingatkan, bahwa minuman beralkohol oplosan adalah campuran dari bahan-bahan berbahaya dan berisiko menimbulkan kematian, misalnya saja Metanol. Konsumsi Metanol dapat menyebabkan, antara lain kejang-kejang, kegagalan organ dan kematian.

Selain Metanol, ujar dia, tidak jarang ditemukan minuman beralkohol oplosan juga mengandung losion anti nyamuk dan juga obat sakit kepala. “Ada tiga kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama adalah menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor,” kata Sugianto.

Sedangkan kebijakan selanjutnya adalah pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu, serta kebijakan terakhir adalah adanya pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Minuman Beralkohol DPR RI, Arwani Thomafi, mengatakan, judul yang bakal digunakan terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol bakal diputuskan.

“Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini,” kata Arwani Thomafi.

Menurut dia, saat ini ada sejumlah pilihan judul yaitu alternatif pertama adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol dan alternatif lainnya RUU Minuman Beralkohol.

Ia juga mengutarakan harapannya, agar pada pekan terakhir bulan April, produk perundang-undangan tersebut sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna. (Ant)

Lihat juga...