Polres Lamsel Musnahkan Ribuan Botol Minol
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan, memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil pengungkapan kasus peredaraan minol tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).
Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi seluruh polsek di wilayah hukum Polres Lamsel, mulai dari Bakauheni hingga Natar.
“Operasi cipta kondisi dilakukan Polres Lamsel untuk mencegah dan meminimalisir jatuhnya korban akibat minuman beralkohol, di antaranya dioplos dengan jenis obat-obatan yang membahayakan nyawa,” terang Syarhan, di Mapolres Lamsel, Jumat (20/4/2018).
Ia mengatakan, pengamanan selain dilakukan dengan imbauan kepada masyarakat, juga dilakukan pendataan dan penertiban perdagangan minol ilegal. Di beberapa daerah, minol telah mengakibatkan korban meninggal, bahkan menjadi biang kriminalitas. Operasi pengungkapan peredaran minol pun akan terus dilakukan jelang bulan suci Ramadan.