Polres Lamsel Musnahkan Ribuan Botol Minol

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan, memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil  pengungkapan kasus peredaraan minol tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).

Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi seluruh polsek di wilayah hukum Polres Lamsel, mulai dari Bakauheni hingga Natar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah Lamsel memaparkan hasil tangkapan operasi minuman beralkohol sepanjang bulan April [Foto: Henk Widi]
Syarhan menyebutkan, modus operandi penjualan minuman beralkohol selama ini dilakukan oleh pedagang pengecer tanpa mengantongi izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Jenis minol yang diperdagangkan di antaranya dari produksi secara industri dengan beragam merk dagang serta sebagian merupakan jenis minuman tradisional. Barang bukti disita dari sejumlah warung dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin SIUP MB.

“Operasi cipta kondisi dilakukan Polres Lamsel untuk mencegah dan meminimalisir jatuhnya korban akibat minuman beralkohol, di antaranya dioplos dengan jenis obat-obatan yang membahayakan nyawa,” terang Syarhan, di Mapolres Lamsel, Jumat (20/4/2018).

Ia mengatakan, pengamanan selain dilakukan dengan imbauan kepada masyarakat, juga dilakukan pendataan dan penertiban perdagangan minol ilegal. Di beberapa daerah, minol telah mengakibatkan korban meninggal, bahkan menjadi biang kriminalitas. Operasi pengungkapan peredaran minol pun akan terus dilakukan jelang bulan suci Ramadan.

Lihat juga...