Polres Lamsel Musnahkan Ribuan Botol Minol
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan, memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil pengungkapan kasus peredaraan minol tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).
Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi seluruh polsek di wilayah hukum Polres Lamsel, mulai dari Bakauheni hingga Natar.

“Operasi cipta kondisi dilakukan Polres Lamsel untuk mencegah dan meminimalisir jatuhnya korban akibat minuman beralkohol, di antaranya dioplos dengan jenis obat-obatan yang membahayakan nyawa,” terang Syarhan, di Mapolres Lamsel, Jumat (20/4/2018).
Ia mengatakan, pengamanan selain dilakukan dengan imbauan kepada masyarakat, juga dilakukan pendataan dan penertiban perdagangan minol ilegal. Di beberapa daerah, minol telah mengakibatkan korban meninggal, bahkan menjadi biang kriminalitas. Operasi pengungkapan peredaran minol pun akan terus dilakukan jelang bulan suci Ramadan.
Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan April 2018, barang bukti yang diamankan di antaranya 1.030 botol anggur merk Sempurna. Minuman beralkohol jenis Mansion sebanyak 39 botol, minuman tradisional jenis tuak sebanyak 642 liter.
Barang bukti dari hasil operasi polsek jajaran tersebut diakuinya dikumpulkan di Mapolres Lamsel, selanjutnya dilakukan pemusnahan menggunakan alat berat tandem roller.
“Pemusnahan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, kejaksaan negeri dan unsur Forum komunikasi pimpinan daerah Lamsel, agar menjadi perhatian bersama,” papar Syarhan.
Syarhan juga mengharapkan peran serta dari tokoh agama, adat, pemuda untuk menekan peredaran minuman beralkohol. Peran para tokoh tersebut akan menghindarkan masyarakat untuk memperdagangkan serta mengkonsumsi minol.
Kepada beberapa pedagang minol yang telah terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dilakukan peringatan, pembinaan untuk tidak mengulangi. Memberikan pengarahan terkait pasal yang dilanggar, yakni pasal 18 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-Dag/Per/1/2015, Tentang perubahan atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bagi para pedagang akan diancam dengan sanksi administraif berupa pencabutan SIUP MB atau izin tekhnis,” papar Syarhan.
Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, distributor, subdistributor, pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C, wajib memiliki SIUP-MB.