Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyatnya dari berbagai risiko seperti sakit, cacat, tua, dan meninggal dunia agar tidak jatuh dalam jurang kemiskinan.
Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut delapan tahun penjara, ditambah denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
Dengan tidak adanya pembatasan masa jabatan ini, berpotensi membuat seseorang otoriter, penyalahgunaan kekuasaan, tersendatnya regenerasi kepemimpinan organisasi, dan timbulnya kultus individu.