Busyro: Pemberantasan Korupsi Hadapi Tantangan Sangat Berat

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mantan Ketua (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengungkapkan pemberantasan korupsi menghadapi tantangan yang sangat berat, terutama setelah pemberlakuan perubahan UU KPK. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara yang biasa, tapi dengan cara luar biasa.

“Politik hukum pembentukan KPK diawali reformasi, tidak hanya diharapkan untuk memberantas korupsi, tetapi juga menjadi jawaban bahwa Indonesia sedang menghadapi kejahatan yang luar biasa. Sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan dengan cara yang biasa, tapi dengan cara luar biasa,” kata Busyro di hadapan majelis hakim MK saat menjadi ahli dalam sidang uji materil UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Busyro menyebutkan, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara intensif, profesional dan berkesinambungan karena merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional serta memiskinkan rakyat secara terstruktur, masif dan sistematis.

“Dalam rangkaian ketatanegaraan yang kontemporer, KPK sebagai lembaga independen kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ungkapnya.

Disamping itu juga dengan adanya perubahan UU KPK, Busyro khawatir dengan adanya Dewan Pengawas KPK justru akan melemahkan kinerja KPK sendiri. Hal ini disebabkan kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, bukan tidak mungkin terjadi kebocoran penyelidikan kasus.

“Tidak mustahil kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas, apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro yustisia,” sebutnya.

Lihat juga...