Ahli: Kewenangan PDTT oleh BPK Sesuai Prinsip UUD 1945 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Andi Mattalatta selaku Ahli yang dihadirkan Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sudah sesuai dengan prinsip amendemen UUD 1945.

Kehadiran UU BPK dan UU Pengelolaan Keuangan Negara yang menyertakan wewenang PDTT adalah konstitusional karena merupakan bagian dari penguatan fungsi BPK, agar pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan terbuka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keterangan tersebut disampaikan Andi Mattalatta selaku Ahli yang dihadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (Pihak Terkait) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pengelolaan Keuangan Negara) pada Selasa (18/2/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Andi setelah dilakukannya amendemen UUD 1945, maka tidak ada lagi lembaga yang tidak ada kontrol dalam pelaksanaan kewenangannya. Pembatasan kewenangan setiap lembaga negara merupakan wujud pengelolaan negara modern yang dianut UUD 1945.

Demikian juga dengan BPK, sebut Andi, bahwa fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan negara pada awalnya bukanlah hal yang penting.

“Namun, semangat pengelolaan yang harus terbuka dan bertanggung jawab, maka instituisi pengawas dan pemeriksaannya pun harus ditingkatkan posisi, fungsi, dan perannya, termasuk pula dengan BPK itu sendiri. Maksudnya, agar ada jaminan pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Andi

Andi menyebutkan, pembahasan tiga tahun masa sidang tentang BPK menunjukkan bahwa pembuat undang-undang telah memberi perhatian serius tentang fungsi BPK dalam pengelolaan keuangan negara agar terlaksana dengan baik.

Lihat juga...