Perseroan Terbatas Pos Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos karena merasa kehilangan hak eksklusif sebagai pos negara.
Menurutnya, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, baik secara institusional in casu Pengadilan Pajak, maupun secara personal Hakim Pengadilan Pajak.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan, tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Karantina Kesehatan).
Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (28/4/2020) menggelar sidang Pengujian Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19