MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Perppu Penerangan Covid-19

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Juru Bicara MK Fajar Laksono Memberikan Keterangan kepada Media Terkait Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di Gedung MK beberapa waktu lalu. Dok. M Hajoran Pulungan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (28/4/2020) menggelar sidang Pengujian Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Sidang akan digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap tiga permohonan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Menurut Fajar, para Pemohon antara lain, Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.

Kedua, Pemohon dalam Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 adalah Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Pemohon ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.

“Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais. Berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN Perubahan, bukan melalui suatu Perppu,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Para Pemohon sebut Fajar, kekosongan hukum dan ketiadaan prosedur hukum dalam penanganan pandemi Covid-19 atau keadaan genting lain juga tidak dapat dijadikan alasan mengatur pergeseran anggaran dalam Perppu tersebut.

“Pemohon juga menyoroti norma yang ada di Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum Pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya indak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Fajar, dalam Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 ayat (1). Selain menilai bahwa norma tersebut tidak demokratis, Pemohon yang menilai bahwa norma tersebut tidak mengakui ketidaksempurnaan manusia.

Menurut Pemohon, semua tindakan (Pemerintah dan/atau anggota KSSK) seharusnya dapat diuji melalui peradilan yang adil dan terbuka.

“Sedangkan Damai Hari Lubis selaku Pemohon dalam perkara 25/PUU-XVIII/2020 juga mempersoalkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pemohon mengkhawatirkan
keberadaan pasal tersebut telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Senada dengan Pemohon perkara 23/PUU-XVIII/2020, sebut Fajar, Pemohon perkara 24/PUU-XVIII/2020, Pemohon perkara 25/PUU-XVIII/2020 menilai pemberlakuan pasal tersebut pada dasarnya bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.

Lihat juga...