Para Pemohon Cabut Uji Materi UU Penanganan Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Di mana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Dengan agenda sidang mengklarifikasi surat pencabutan yang telah diterima oleh MK yang bertanggal 19 Agustus 2020.
“Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan,” kata Wakil Ketua MK, Aswanto yang menjadi Ketua Majelis di Gedung MK, kata Jakarta, Senin (24/8/2020).
Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin menyatakan bahwa pencabutan yang disampaikan oleh Saiful Bakhri, memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020.
“Pencabutan perkara Nomor 51/PUU-XVOIO/2020 sudah menjadi kesempatan bersama para kuasa hukum,” kata kuasa hukum para Pemohon Arifudin.
Sebelumnya, Permohonan ini diajukan oleh M. Sirajuddin Syamsuddin dan lainnya dengan melakukan pengujian formil dan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 serta Pasal 28 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemohon menyampaikan bahwa alasan pengujian formil pemohon in casu proses persetujuan DPR dalam proses Perpu No. 1/2020 menjadi UU No. 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang yang sama.
“Padahal seharusnya pengesahan dilakukan dalam persidangan yang berikut merujuk kepada peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Sehingga yang dimaksud “persidangan yang berikut” dapat dimaknai dari Pasal 249 yang mengatur mengenai tahun sidang dan masa persidangan,” kata Ahmad Yani kuasa hukum lain.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, proses penerimaan dan persetujuan yang sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Seharusnya, apabila DPR menerima Perpu 1/2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perpu 1/2020 dilakukan pada masa sidang IV.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, seharusnya DPD ikut membahas Perpu 1/2020. Hal ini karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, namun dalam faktanya, DPR membahas tanpa persetujuan DPD,” ungkapnya.