MK Tolak Uji Materil UU Karantina Kesehatan
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan, tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Karantina Kesehatan).
“Amar putusan. Mengadili, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan uji materil UU Kekarantinaan Kesehatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Hakim Konstitusi Manhaan M.P. Sitompul mengatakan, para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU Karantina Kesehatan sepanjang kata “orang”.
Lebih jelas Manahan menjabarkan bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat sejatinya tidak mengalami kerugian, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma tersebut.
Terkait dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sehingga para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akibat dari adanya pelarangan penggunaan transportasi udara pada masa tersebut.
“Namun demikian, setelah mencermati dengan saksama, Mahmakah menilai para Pemohon tidak menguraikan kerugian konstitusionalnya terkait dengan hal tersebut,” jelas Manahan.
Sementara itu, sehubungan dengan pernyataan para Pemohon yang menyatakan sebagai pembayar pajak (taxpayer) dan karenanya memiliki hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang, menurut Mahkamah, para Pemohon dalam hal ini tidak dapat serta-merta memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum, sebut Manahan, apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan sebab-akibat dari pelanggaran hak konstitusionalnya dengan keberlakuan undang-undang yang diuji.
“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para Pemohon mengenai kerugian konstitusionalnya sebagai taxpayer, ternyata para Pemohon tidak dapat menguraikan alasan kerugian konstitusional dimaksud secara spesifik dan nyata terhadap berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya,” ungkapnya.
Permohonan uji materil UU Karantina Kesehatan ini diajukan oleh Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang. Para Pemohon mendalilkan Pasal 55 ayat (1) UU Karantina Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon merasa dirugikan karena pemberlakuan PSBB tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang ke luar masuk kota Jakarta yang sedang diberlakukan PSBB sebab berlakunya PSBB tidak melarang kantor pemerintah tutup. Selanjutnya para Pemohon juga melihat, apabila dikaitkan aturan pelarangan orang ke luar masuk daerah pada masa PSBB, tentu tidak tepat jika aturan tersebut dijadikan landasan hukumnya.
Karena hal demikian, menurut Pemohon hanya ada pada aturan Karantina Wilayah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 UU Karantina Kesehatan. Menurut para Pemohon pasal tersebut harus dimaknai secara konstitusional bersyarat yaitu hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Dengan begitu beban anggaran bagi pemerintah pusat jika memberlakukan karantina wilayah tidak terlalu besar.