Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sesuai standar penanganan limbah medis maka semua Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan terutama saat penanganan warga yang diduga terinfeksi virus Corona semuanya harus dimusnahkan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Seribu DKI Jakarta memusnahkan sedikitnya, sembilan kilogram sampah medis dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Keberadaan insinerator pembakar sampah medis milik RS TC Hillers, Maumere, belum bisa bekerja optimal. Suhu pembakaran yang dihasilkan belum mampu menghasilkan residu abu sesuai ketentuan yang berlaku.