Pemusnahan Limbah Penanganan Covid-19 di Pessel Gunakan Incinerator

Editor: Makmun Hidayat

PESISIR SELATAN — Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Dr. Muhammad Zein Painan, terkait pengelolaan sampah dari Alat Pelindung Diri (APD) dan masker. Hal ini bertujuan agar tidak membahayakan masyarakat serta lingkungan, dalam penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumsu Trisno, mengatakan, pengelolaan limbah medis penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit, sehingga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.

Untuk itu, pengelolaan sampah medis ADP Covid-19, telah ditetapkan melalui surat penetapan Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Surat dari Bupati itu, juga seiring dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19).

“Ya, surat penetapan melalui SK Bupati sudah oke, kita akan melakukan pengelolaan dari limbah medis penanganan Covid-19 itu,” katanya, Rabu (15/4/2020) .

Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut, serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19.

Artinya untuk pengelolaan atau pemusnahan sampah APD Covid-19, seperti masker, baju dan sarung tangan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator, dan itu berada di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr. M. Zein Painan.

“Jadi pemusnahan limbah itu dengan alat incinerator, dan alat ini bekerja untuk pembakar sampah yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu,” jelasnya.

Lihat juga...