Pemusnahan Limbah Penanganan Covid-19 di Pessel Gunakan Incinerator
Editor: Makmun Hidayat
PESISIR SELATAN — Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Dr. Muhammad Zein Painan, terkait pengelolaan sampah dari Alat Pelindung Diri (APD) dan masker. Hal ini bertujuan agar tidak membahayakan masyarakat serta lingkungan, dalam penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumsu Trisno, mengatakan, pengelolaan limbah medis penanganan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang baik, timbunan limbah akibat penanggulangan penyakit, sehingga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Untuk itu, pengelolaan sampah medis ADP Covid-19, telah ditetapkan melalui surat penetapan Keputusan Bupati Pesisir Selatan. Surat dari Bupati itu, juga seiring dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease (Covid-19).
“Ya, surat penetapan melalui SK Bupati sudah oke, kita akan melakukan pengelolaan dari limbah medis penanganan Covid-19 itu,” katanya, Rabu (15/4/2020) .
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan agar pengelolaan limbah medis bekas penanganan Covid-19 mendapatkan perhatian untuk mengendalikan penyakit pandemi tersebut, serta mencegah timbunan limbah akibat penanganan Covid-19.
Artinya untuk pengelolaan atau pemusnahan sampah APD Covid-19, seperti masker, baju dan sarung tangan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator, dan itu berada di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr. M. Zein Painan.
“Jadi pemusnahan limbah itu dengan alat incinerator, dan alat ini bekerja untuk pembakar sampah yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat juga telah mempersilakan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penanganan Covid-19 tersebut. Sebab, telah ada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, yakni merupakan sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.
Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, makan pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti APD hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.
“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya.
Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.
“Lingkungan perlu diperhatikan, tidak hanya bagi rumah sakit yang menanganani pasien Covid-19 saja, tapi bagi rumah tangga juga perlu membuang sisa pemakaian masker dengan baik, dan tidak di buang di sembarang tempat,” ujarnya.
Begitu juga untuk masyarakat, Siti Aisyah mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, diminta merobeknya untuk menghindari penyalahgunaan. Untuk itu, kepada bupati/wali kota diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus/drop box masker bekas, di tempat-tempat umum sehingga masyarakat tidak membuang secara sembarang.
”Jadi untuk pelaksanaannya ini dapat bekerja sama dengan perusahaan pengelola ruang publik, seperti pengelola bandara, pelabuhan, supermarket atau lainnya,” sebutnya.
Dengan demikian dapat mencegah penyalahgunaan masker bekas dan limbah medis dari penanganan Covid-19 tersebut dapat dikelola secara baik. Serta juga dibutuhkan ada semacam inovasi di daerah, dalam hal penanganan limbah dari penanganan Covid-19 ini.