Pemkab Sikka Gunakan Insinerator untuk Bakar Limbah Medis dan APD

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

MAUMERE — Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sesuai standar penanganan limbah medis maka semua Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan terutama saat penanganan warga yang diduga terinfeksi virus Corona semuanya harus dimusnahkan.

Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Y, Francis saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2020). Foto : Ebed de Rosary

Semua APD yang dikenakan oleh tenaga medis saat pengambilan sampel darah pelaku perjalanan serta penanganan pasien yang reaktif berdasarkan hasil rapid test, di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantung plastik hitam dan dibawa ke ruang insinerator untuk dibakar.

“Semua APD yang dikenakan baik sarung tangan, baju, masker, pelindung wajah serta sepatu, semuanya harus dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk dibakar di mesin insinerator,” kata Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Y. Francis, Rabu (13/5/2020).

Dokter Clara menyebutkan, hal ini sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia dimana limbah medis masuk dalam kategori limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

Untuk itu pihak Dinas Kesehatan sebutnya, telah berkoordinasi dengan RS TC Hillers Maumere agar semua limbah medis dalam penanganan pasien Covid-19 akan dibakar di insinerator milik rumah sakit tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit TC Hillers Maumere sehingga semua limbah medis terkait penanganan Covid-19 dibakar di insinerator milik rumah sakit,” terangnya.

Clara menyebutkan, hasil pembakaran limbah B3 hanya menyisakan debu sebanyak 0,5 persen dari total sampah medis yang dibakar.

Lihat juga...