LPPOM MUI: Kasus Pemalsuan Daging Sapi Harus Ditindak Tegas

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim pada FGD IHW online di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Sri Sugiarti.

JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, kasus pemalsuan daging babi yang diramu hingga mirip daging sapi yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat sangat meresahkan masyarakat.

Berulangnya peredaran pemalsuan daging babi bertuliskan daging sapi saat Ramadan, menurutnya, tentu ini sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas.

Apalagi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kasus peredaran daging babi secara ilegal sering terjadi, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

“Kasus ini merupakan praktik bisnis yang tidak hanya curang, tapi juga sangat meresahkan masyarakat, utamanya umat muslim yang mengharamkan daging babi untuk dikonsumsi,” ujar Lukman saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Dia menegaskan, bahwa daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial. Dikarenakan kasus pemalsuan ini berulang kali terjadi. Dimungkinkan karena tingginya permintaan dan suplai, serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Lukmanul Hakim yang menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, mengimbau agar peternak atau pengusaha menghormati umat muslim dengan menjalankan bisnis yang tertib tidak merugikan dan membuat resah.

“Kalau penegakan hukum saja tidak selesai, selalu lemah dalam bertindak, maka, kami minta perternak atau pengusaha, janganlah menipu umat muslim. Berbisnislah yang tertib, jangan curang,” tukasnya.

Dalam sikapnya terkait pemalsuan daging sapi ini, LPPOM MUI tetap meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dengan menindak tegas dan menghukum pelakunya.

Karena menurutnya, peredaran daging non halal itu sudah diatur, begitu pula pendistribusiannya sangat berbeda dengan jalur distribusi daging halal. Jika daging babi beredar di pasaran tanpa mentaati peraturan yang sudah ditentukan, maka jelas itu ilegal.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menurutnya, seharusnya kasus peredaran daging ilegal ini tidak terjadi lagi di Indonesia.

Karena pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal, tinggal implementasinya lebih dikuatkan lagi.

Untuk menegakkan payung hukum itu menurutnya, diperlukan koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum.

“Koordinasi dan kerjasama ini harus diwujudkan dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Lukmanul Hakim yang menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Terkait kasus ini, Lukman mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan penawaran daging harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Dia juga menyarankan agar masyarakat membeli daging sapi dari pedagang yang telah bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Saat ini, harga pasaran daging sapi berada di kisaran Rp 110.000-Rp 120.00 per kilogram. “Jadi, jangan tergoda bila ada yang menawarkan harga daging sapi dibawah pasaran,” ujar Lukman.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan daging babi dikemas sebagai daging sapi terjadi di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (9/5/2020).

Polresto Bandung, Jawa Barat telah berhasil mengamankan empat orang pelaku pedagang daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi.

Selama hampir setahun, keempat pedagang tersebut telah memasarkan sekitar 63 ton daging sapi palsu tersebut. Daging tersebut dibeli dengan harga Rp 45.000 per kilogram dari Solo.

Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.

Dari bandar dijual lagi kepada pengecer dengan harga kisaran Rp 85.000-Rp 90.000 per kilogram.

Lihat juga...