LPPOM MUI: Kasus Pemalsuan Daging Sapi Harus Ditindak Tegas

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim pada FGD IHW online di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Sri Sugiarti.

JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, kasus pemalsuan daging babi yang diramu hingga mirip daging sapi yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat sangat meresahkan masyarakat.

Berulangnya peredaran pemalsuan daging babi bertuliskan daging sapi saat Ramadan, menurutnya, tentu ini sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas.

Apalagi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kasus peredaran daging babi secara ilegal sering terjadi, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

“Kasus ini merupakan praktik bisnis yang tidak hanya curang, tapi juga sangat meresahkan masyarakat, utamanya umat muslim yang mengharamkan daging babi untuk dikonsumsi,” ujar Lukman saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Dia menegaskan, bahwa daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial. Dikarenakan kasus pemalsuan ini berulang kali terjadi. Dimungkinkan karena tingginya permintaan dan suplai, serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Lukmanul Hakim yang menjabat Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, mengimbau agar peternak atau pengusaha menghormati umat muslim dengan menjalankan bisnis yang tertib tidak merugikan dan membuat resah.

“Kalau penegakan hukum saja tidak selesai, selalu lemah dalam bertindak, maka, kami minta perternak atau pengusaha, janganlah menipu umat muslim. Berbisnislah yang tertib, jangan curang,” tukasnya.

Dalam sikapnya terkait pemalsuan daging sapi ini, LPPOM MUI tetap meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dengan menindak tegas dan menghukum pelakunya.

Lihat juga...