Petugas Pengangkut Limbah Medis Covid-19 di Padang, Dibekali APD
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, merangkul petugas kebersihan yang bekerja mengangkut sampah limbah medis B3 dari tempat karantina pasien Covid-19. Petugas pengangkut ini dinilai rentan tertular Covid-19, karena bersentuhan langsung dengan limbah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, mengatakan, di daerahnya itu setiap hari ada tiga petugas kebersihan yang mengangkut sampah itu, dari tempat karantina yang ada di Kota Padang. Artinya, petugas tersebut perlu untuk dibekali seperti memberikan Alat Pelindung Diri (APD).
“Petuga kebersihan itu bekerja bersentuhan langsung sampah medis Covid-19. Pemberian APD adalah langkah yang tepat diberikan, supaya bisa mengantisipasi petugas kebersihan dari terpaparnya Covid-19 dari sampah infeksius tersebut,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Ia menjelaskan penggunaan APD untuk petugas kebersihan itu, dapat digunakan dalam waktu ketika sedang bertugas mengangkut limbah medis B3 Covid-19 tersebut. Dengan demikian, akan dapat memberikan rasa aman kepada petugas kebersihan saat mengangkut sampah-sampah infeksius tersebut.
“Pemakaian APD hanya untuk satu kali pakai, sehingga petugas kebersihan akan lebih aman dalam bekerja. Jadi mengingat pemusnahan limbah dua kali dari tujuh hari, maka APD untuk petugas kebersihan itu akan selalu dipersiapkan,” ujarnya.

Mairizon mengaku bahwa selama ini untuk petugas kebersihan yang bekerja di lapangan dan yang mengangkut sampah rumah tangga, masih menggunakan peralatan seperti biasanya dan menggunakan masker.
Begitu juga soal masker medis yang dibuang itu, masyarakat yang menggunakan masker medis haruslah terlebih dahulu digunting dalam potongan kecil sebelum dibuang ke dalam tong sampah. Supaya tidak ada penyalahgunaan oknum dari masker medis bekas itu.
“Pembakaran sampah limbah medis tersebut hanya dilakukan dua kali dalam satu pekan di insinerator milik PT Semen Padang di Lubuk Kilangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penanganan Covid-19. Sebab, telah ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sehingga menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.
Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, makan pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti APD hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.
“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya.
Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkutam dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.
“Lingkungan perlu diperhatikan, tidak hanya bagi rumah sakit yang menanganani pasien Covid-19 saja, tapi bagi rumah tangga juga perlu membuang sisa pemakaian masker dengan baik, dan tidak di buang di sembarang tempat,” ujarnya.