Pemerintah Rancang Skema Pemulihan Ekonomi Nasional

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara di masa pandemi Covid-19, pada 11 Mei 2020 lalu, kini pemerintah pun tengah merancang desain pemulihan ekonomi.

“Peraturan ini mengatur mengenai desain atau intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program PEN, yaitu melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Rabu (13/5/2020) di Jakarta.

Intervensi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, PP 23/2020 juga mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan.

“Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” tandas Menkeu.

Lebih lanjut, peraturan ini pun mengatur apabila pembiayaan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, pemerintah dapat menerbitkan surat utang negara atau surat utang negara Syariah yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program PEN,” tukas Menkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam jumpa pers virtual dengan awak media beberapa waktu lalu, di Jakarta. -Foto Amar Faizal Haidar

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu menambahkan, bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendesain dan melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran.

“Kementerian Keuangan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi khususnya dengan Kemenko Perekonomian, OJK, BI, dan LPS untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan program PEN, sehingga tujuan program PEN dapat tercapai”, ujar Febrio.

Adapun program PEN yang diatur dalam PP 23/2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Di tengah PSBB, program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat COVID-19. Saat pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” papar Febrio.

Untuk memastikan program PEN berjalan sesuai dengan tujuannya, PP 23/2020, Febrio menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur prinsip pelaksanaan program PEN yang terdiri atas asas keadilan sosial, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung Pelaku Usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel.

“Yang juga jadi perhatian kami adalah mencegah timbulnya moral hazard. Kita mendorong agar semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan dapat menanggung risiko dan biaya (cost and risk sharing) secara merata,” pungkasnya.

Lihat juga...