Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
Kementerian Kesehatan Malaysia menegaskan belum memberikan denda dalam waktu enam bulan pertama terhadap pelanggar larangan merokok di tempat makan, namun hanya memberikan peringatan kepada yang bersalah.
Manajemen RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kesulitan menertibkan aktivitas merokok di lingkunganya. Hal tersebut sering dilakukan oleh pengunjung keluarga pasien.