Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan. Melainkan hanya dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El.
Zudan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung (MOM) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerimaan suap atau gratifikasi proyek pengadaan KTP-El.
“Saya sudah menanyakan terkait temuan KTP-el tersebut ke penyidik KPK, mereka memastikan KTP-el yang ditemukan tersebut bukan bagian dari penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan ... "
“Nanti kita kumpulkan sejumlah bukti dan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Dianysah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/5/2018).
“Benar terpidana kasus perkara korupsi pengadaan KTP-el, Setya Novanto, hari ini dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini, proses pemindahan sedang dilakukan” kata Febri…
"Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/4/2018).