Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan tengah menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk penghuni Rumahan Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mencapai target partisipasi pemilu pada 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan gencar sosialisasi ke pemilih pemula seperti sekolah dan perguruan tinggi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengamanatkan hanya tiga orang sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan lima orang anggota untuk satu PPK.