KPU Balikpapan Terpaksa Kurangi Jumlah Anggota PPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Adanya perbedaan jumlah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebabkan terjadi pengurangan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Balikpapan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengamanatkan hanya tiga orang sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan lima orang anggota untuk satu PPK.
“Yang terberat bagi kami adalah ketika PPK yang seharusnya jumlahnya lima di pilkada tahun ini ternyat menjadi tiga orang. Karena ini amanat UU otomatis yang dua kita evaluasi dan akhirnya tidak bisa kita lantik hari ini,” sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Noor Thoha, usai pelantikan PPK di Aula Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (9/3/2018).
Dia menilai dengan perbedaan jumlah orang pada PPK ini tentu akan mempengaruhi pada setiap tahapan karena mereka akan berkerja melaksanakan tahapan hingga Agustus, sementara yang tiga melaksanakan dua tahapan.
“Agar tidak mempengaruhi pada tahapan, nanti akan kami kumpulkan PPK agar lebih bijak. Karena nanti ujung-ujungnya adalah anggaran, maka akan kita carikan formula,” ucap Thoha.
Sedikitnya 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan dilantik saat pelaksanaan tahapan pemilihan legislatif mulai dilaksanakan. Jumlah anggota PPK yang dilantik tersebut berbeda dengan jumlah anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pelantikan yang menurut saya cukup berat dilakukan karena tahapannya berbarengan pilgub dan pileg. Maka pelantikan dilakukan di tengah jalan pada saat teman-teman melakukan persiapan tahapan,” ungkapnya.