Dalam tiga pekan terakhir, jumlah pemohon yang mengajukan rekomendasi sudah mencapai 300 orang lebih. Rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermasdes).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Indra Milwady menyebutkan, secara nasional pilkada digelar serentak pada 2024. Namun, Aceh bisa mengajukan pilkada pada 2022, karena ada undang-undang khusus yang mengaturnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006.
"Hari ini sejumlah pemerintah daerah, SKPD di Kalbar dan lembaga pelayanan publik lainnya mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dari KIP pusat. Saya harap penghargaan ini dapat menjadi acuan bagi kita untuk bisa menyajikan data yang…
penundaan karena pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait tidak adanya perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Partai Aceh (PA) untuk sementara unggul dalam perolehan suara Pemilu 2019, untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh.