Menerima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Dihentikan DKPP
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Putusan pemberhentian tetap, dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019, dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad, di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2020).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Idris, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II, Ahmad Husaini, selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh masyarakat bernama Said Mundhar, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu menerima suap. Dalam persidangan, Idris terbukti meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya, kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagan Raya yang sudah terpilih.
Adapun Teradu II, Ahmad Husaini, mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi, namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP No.2/2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Tindakan para Teradu terbukti merusak kredibilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.