Pesawat Kargo dari China Wajib Diparkir di Area Terisolasi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto – Foto Ant

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memperketat penerbangan kargo dari China. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran, yang salah satu butirnya menyebut, pesawat kargo dari China harus ditempatkan di area khusus dan terisolasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01/2020, tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok, yang merupakan langkah antisipatif upaya pencegahan virus korona masuk ke Indonesia.

“Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau. Kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif, untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia,” jelas Novie.

Dengan meluasnya penyebaran virus corona di beberapa negara yang awalnya dari China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo. Bandar Udara yang melayani kargo dari China, wajib menentukan isolated parking area.

Kedua, terhadap pesawat kargo yang datang dari China, akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling. Dalam hal ini, personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang.

Ketiga, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara, wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.

Lihat juga...