Penetapan Anggota DPRK Aceh Utara Terpilih Ditunda
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menunda penetapan calon terpilih anggota dan penghitungan perolehan kursi DPRK Aceh Utara hasil Pemilu 2019 hingga waktu yang belum dipastikan.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar mengatakan, penundaan karena pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait tidak adanya perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Penundaan tersebut sudah kami sampaikan dalam rapat pleno KIP Aceh Utara Rabu (3/7). Penundaan hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Nanti, setelah ada surat KPU, akan kami agendakan lagi rapat pleno penetapan anggota legislatif terpilih,” kata Zulfikar di Lhoksukon, Kamis (4/7/2019).
Zulfikar menyebutkan, penetapan perolehan kursi ini merujuk pada mekanisme dan aturan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan PKU dan peraturan Mahkamah Konstitusi menyangkut jadwal, tahapan dan penanganan perselisihan.
“Dalam proses penetapan, kami harus mendapatkan surat dari KPU RI bahwa di Aceh Utara tidak ada permohonan perselisihan pemilu. Dan di sini tidak ada permohonan perselisihan itu,” kata Zulfikar.
Secara aturan dan mekanismenya, sebut Zulfikar, proses penetapan paling lama tiga hari setelah proses register. Sementara, register dilakukan pihaknya berlangsung pada 1 Juli 2019.
Setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU tentang tidak ada sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka rapat pleno penetapan anggota legislatif terpilih akan dijadwalkan kembali
“Kami memohon maaf kepada semua pihak, karena penetapan ini harus sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Setelah ada jadwalnya, kami akan undang Panwaslu, para pimpinan partai politik, dan unsur pimpinan daerah,” kata Zulfikar. [Ant]