Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka, masing-masing berperan sebagai kurir, pengendara dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan anak buah kapal Karibia yang ditangkap membawa 70 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.