Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, mengawasi pelaksaan jam malam, pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Aceh, mencabut penerapan jam malam yang telah diberlakukan sejak sepekan terakhir. Jam malam tersebut sebagai upaya pemerintah daerah mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama, memberlakukan jam malam di daerahnya. Hal itu menjadi respon dari penyebaran COVID-19.
Meskipun pandemi COVID-19 di Amerika Latin belum separah wilayah Asia atau Eropa, pemerintah negara-negara kawasan itu melakukan langkah agresif untuk membatasi penyebaran lebih lanjut virus corona yang telah membuat sejumlah kota dikunci,…