Forkopimda Aceh Berlakukan Jam Malam

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah – Foto Ant

ACEH BESAR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama, memberlakukan jam malam di daerahnya. Hal itu menjadi respon dari penyebaran COVID-19.

“Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku sejak Minggu (29/3/2020) malam sampai dengan Jumat (29/5/2020),” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Minggu (29/3/2020) malam.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh, tentang penerapan jam malam. Kebijakan tersebut untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari.

Maklumat yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Pol,Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI, Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam, sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi atau kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Maklumat tersebut juga mengimbau Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Saat ini terjadi peningkatan jumlah warga dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menjadi salah satu alasan pemberlakuan jam malam.

Lihat juga...