Jam Malam di Banjarmasin Diawasi Petugas Gabungan

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan identitas pengendara yang masuk ke Kota Banjarmasin, Jumat (24/4/2020) malam – Foto Ant

BANJARMASIN – Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, mengawasi pelaksaan jam malam, pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.

“Kami lakukan patroli gabungan, untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PSBB dan penerapan jam malam di kota ini,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Sabtu (25/4/2020).

Patroli gabungan menyasar ke daerah-daerah rawan seperti tempat kumpul-kumpul masyarakat. Penerapan jam malam sudah diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020), dan akan berlaku hingga 14 hari ke depan. Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Dalam waktu tersebut, masyarakat harus sudah masuk rumah, dan pedagang makanan hanya bisa menerima pesanan untuk dibawa pulang.

Masyarakat yang keluar, hanya diperbolehkan karena ada keperluan mendesak. Dan wajib memakai masker, bila tidak akan disuruh pulang oleh petugas. “Apabila ada pembeli yang makan di tempat atau warung makan, kami datangi dan suruh bubar. Apabila tidak mematuhi aturan, termasuk pedagangnya, akan dikenai sanksi pidana,” kata AKBP Sabana.

Saat ini tercatat, ada beberapa tempat makan yang telah disambangi petugas. Seperti pada patroli yang dilakukan Jumat (24/4/2020) malam. “Ini baru pertama kali kami ingatkan. Kalau berikutnya masih membandel, akan diberikan sanksi tegas,” kata orang nomor dua di Polresta Banjarmasin itu.

Patroli berlangsung mulai Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 21.30 WITA hingga Sabtu (25/4/2020) pukul 00.30 WITA. Saat patroli dilakukan, Kota Banjarmasin sudah terlihat sepi, dan semua akses pintu masuk ke kota seribu sungai ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan.

Lihat juga...