Anggota kelompok dilarang keras untuk mengelola di areal tersebut. Ada sanksi hukum dan adat dmana sanksi adatnya, menebang satu pohon harus menanam seribu pohon
Ia mengatakan luasan wilayah itu menunjukkan artikulasi bukti dan kerja nyata KLHK dalam mengakomodasi masyarakat adat ke dalam wilayah adat, yakni dengan hutan adat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tujuh hutan adat baru di empat kabupaten dan satu kota pada pelaksanaan acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber,…
BENGKULU - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah membentuk satuan tugas masyarakat adat untuk membangun sistem penyelesaian konflik agraria di wilayah masyarakat hukum adat.…