UPT KPH Sikka Fasilitasi Enam Permohonan IUP Hutan Desa

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka tengah memproses pengajuan permohonan hutan desa di 6 lokasi. Selama ini kelompok masyarakat lebih banyak mengajukan permohonan Izin Usaha Pakai (IUP) Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) kabupaten Sikka, NTT, Hery Siswadi. Foto : Ebed de Rosary

“Untuk tahun 2019 ini kami sedang memfasilitasi permohonan izin 6 hutan desa seluas 375 hektare. Juga Kemitraan seluas 200 hektaer di desa Egon atau desa persiapan Egon Buluk,” kata kepala UPT KPH Sikka, NTT, Hery Siswadi, Rabu (16/10/2019).

Dikatakan Hery, luas areal Perhutanan Sosial di Kabupaten Sikka sesuai Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial dari Kementrian LHK seluas ± 25.020 Ha.

Untuk saat ini kata dia, di kabupaten Sikka masih dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Luas IUP HKm di Sikka sebesar 12.621,83 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 3.526 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam 23 kelompok. Jumlah ini tersebar di 5 Kecamatan dan 23 desa,” terangnya.

Pada umumnya sebutnya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok HKm sudah melakukan pengelolaan lahan karena secara turun temurun sudah beraktifitas dalam kawasan.

“Pada beberapa lokasi saat ini sedang dilaksanakan proses penataan batas areal kerja untuk memberikan tanda batas pada setiap areal dan petak kerja masing-masing anggota,” terangnya.

Luas kawasan hutan lindung di kabupaten Sikka sebut Hery, sebesar 35.726,23 hektar dan kawasan hutan produksi 1.896,20 hektar.

Hutan lindung yang ada di kabupaten Sikka terdiri atas hutan lindung 7 yakni Egon Ilimedo seluas 19.456,8 hektare yang terdapat di kecamatan Mapitara, Waigete, Doreng, Talibura dan Waiblama.

“Ada juga hutan lindung Iliwuli seluas 573,43 hektar di kecamatan Talibura. Serta Wukoh Lewoloroh dengan luas 3.350 hektar di kecamatan Waiblama dan Talibura, “ paparnya.

Ada juga kata Hery, hutan lindung Ili Dobo sejumlah 230 hektar di kecamatan Bola dan Hwokloang.

Serta hutan lindung Kimang Buleng seluas 5.514 hektar di kecamatan Magepanda dan Alok Barat.

“Hutan lindung Ili Darat luasnya 700 hektare berada di kecamatan Talibura serta Telorawa II yang memiliki luas 6.000 hektar ada di kecamatan Paga,Mego dan Tanawawo,” jelasnya.

Osias Onyi, ketua kelompok HKm Watu Ata di desa Pruda kecamatan Waiblama mengaku, setelah mendapatkan izin maka ada beberapa tahapan yang dilakukan.

Setelah sosialisasi kata Onyi, dilakukan pemetaan lokasi, penataan detail dan pengkaplingan lahan. Lalu pihaknya diminta memasukkan berkas dokumen keluarga.

“Sesudahnya, masing-masing anggota mendapatkan luas lahan garapan satu hektare. Ada dua zona, yakni perlindungan dan pemanfaatan,” jelasnya.

Zona perlindungan kata Onyi, berada di daerah aliran sungai, kemiringan lebih dari 45 derajat dan tempat ritus adat. Lokasi ini harus dilindungi oleh semua anggota kelompok HKm. Lokasi sekitar mata air dibebaskan 200 meter.

“Anggota kelompok dilarang keras untuk mengelola di areal tersebut. Ada sanksi hukum dan adat dmana sanksi adatnya, menebang satu pohon harus menanam seribu pohon,” tegasnya.

Aturan tersebut pun tambah Onyi, sudah disosialisasikan kepada anggota di 4 Blok HKm Watu Ata yakni blok Bluwot, Tanabemok, Watu Soge dan Hoken Wolon dengan jumlah anggota 111 anggota.

“Kami baru garap lahan 111 hektar dimana setiap anggota mendapat luas satu hektare. Banyak anggota yang tidak aktif sehingga masih ada lahan yang belum digarap,” ungkapnya.

Lihat juga...