Menteri LHK Sebut Luas Indikatif Hutan Adat 574.119 Hektare

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan hingga fase kedua, luas wilayah indikatif untuk hutan adat 574.119 hektare di seluruh Indonesia.
“Jadi jangan pernah ragu, karena pemerintah tetap berada dan bersama-sama masyarakat di wilayah hukum adat dan masyarakat hukum adat adalah rakyat Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Menteri Siti mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta.
Ia mengatakan luasan wilayah itu menunjukkan artikulasi bukti dan kerja nyata KLHK dalam mengakomodasi masyarakat adat ke dalam wilayah adat, yakni dengan hutan adat.
Sejumlah organisasi mitra KLHK, seperti AMAN, HUMA, Walhi, BRW berinteraksi dengan baik sejak 2014-2015.
Penetapan hutan adat hingga Juli 2019 mencapai 34.569 hektare, sedangkan penyusunan indikasi hutan wilayah adat 472 ribu dan akan segera bertambah lagi 101 ribu hektare.
“Sementara itu, masyarakat hutan adat yang memiliki wilayah-wilayah definitif juga terus bergerak makin bertambah, sampai Agustus ini bisa bertambah 15 ribu hektare lagi,” kata Siti.
Ia menjelaskan masyarakat hukum adat memiliki arti yang cukup baik, yakni perlindungan terhadap bangsa sebagai paling banyak di masyarakat hukum adat dan kesetaraan pelayanan publik bagi warga negara.
Selain itu, keadilan dalam penegakan hukum, di mana pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri untuk aktivis lingkungan.
Ia mengatakan masyarakat adat merupakan bagian paling besar dalam mengatasi dan menangani adaptasi dalam pengendalian perubahan iklim.