Penerbitan serifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama untuk produk olahan makanan dan obat di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih Ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini ada di bawah kendali Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal, mulai Kamis (17/10/2019) sudah tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mendukung berlakunya Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk hokum tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Banyak orang yang menyangka, bahwa dengan adanya halal tourism kemudian orang tidak boleh lagi berenang. Sehingga cerita menakutkan ini mematahkan semangat halal tourism, untuk itu harus diluruskan" kata Zul, di acara the internasional…
"Menciptakan persamaan persepsi, bahwa wisata halal dan gaya hidup halal bukan berarti islamisasi terhadap obyek wisata yang ada di Indonesia," kata Wahyuddin, pada konferensi Wisata Halal International dan Rakernas MUI di Kantor MUI Pusat,…
"Kalau kita sudah siap sejak 30 tahun lalu. Jadi siap dengan segala kondisi walaupun itu harus diterapkan, kita siap," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, kepada Cendana News di Jakarta, Kamis (3/10/2019).