Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan gaji guru honorer menjadi Rp90.000 per jam dari sebelumnya Rp40.000 per jam sebelumnya yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran mendatang.
Mendikbud mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK itu kementeriannya mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer yang diutamakan honorer kategori 2 dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Kepala Sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa seenaknya lagi, mengangkat guru honorer. Kebijakan tersebut diterapkan, Untuk mencegah semakin banyaknya guru honorer menumpuk di sekolah.
"Kita berharap semoga PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diterbitkan dan mudah-mudahan menjadi kado terindah pada peringatan HGN dan HUT PGRI Tahun 2018," kata Nova.