Sekolah di NTB Tidak Bebas Rekrut Guru Honorer
Editor: Mahadeva
MATARAM – Kepala Sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa seenaknya lagi, mengangkat guru honorer. Kebijakan tersebut diterapkan, Untuk mencegah semakin banyaknya guru honorer menumpuk di sekolah.
“Kita sudah buat aturan, Kepsek tidak bisa lagi secara sembarangan angkat guru honorer, kalaupun mengangkat karena kebutuhan, harus sepengetahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),” kata Kepala Dinas Dikbud NTB, Muhammad Suruji, Kamis (3/1/2019).
Pengangkatan bisa dilakukan, kalau memang sangat dibutuhkan dan sepengetahuan Dikbud NTB. Ketentuan tersebut diberlakukan, semenjak dikeluarkannya aturan mengenai sekolah SMA, SMK sederajat, termasuk SLB, pengelolaanya berada di bawah tanggungjawab Dikbud NTB. Dengan kebijakan tersebut, sejak 2017 sampai saat ini, jumlah guru honorer di sekolah-sekolah yang dikelola Pemprov NTB menyusut. Tidak ada lagi Kepala Sekolah, yang berani mengangkat guru honorer secara sembarangan.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Zulkiflimansyah, meminta permasalahan guru honorer bisa diselesaikan, dengan merekrut mereka dengan sistim kontrak. Atau dengan mekanisme seleksi penerimaan pegawai, melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh pemerintah pusat.
Dengan skema tersebut, permasalahan guru honorer di NTB diharapkan bisa tuntas. Harapannya, tidak ada lagi protes dari guru honorer. Berdasarkan data Dikbud NTB, jumlah guru honorer di NTB saat ini ada 8.000 orang. Sementara Dikbud akan merekrut guru honorer sesuai kebutuhan, yaitu 3.000 orang.