Pemerintah Provinsi Aceh, mencabut penerapan jam malam yang telah diberlakukan sejak sepekan terakhir. Jam malam tersebut sebagai upaya pemerintah daerah mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Di tengah merebaknya COVID-19, calon pengantin yang akan menikah di Aceh, dapat melakukan mendaftaran secara Dalam Jaringan (daring) atau online melalui website resmi Kemenag RI.
"Selain itu, perlu juga menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan. Termasuk memastikan persediaan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya," katanya.
“Kami tidak ragu-ragu menindak siapa pun yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok kepada masyarakat, siapapun pelakunya kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata AKBP Risno di Suka Makmue, Senin petang.