Calon Pengantin di Aceh Daftar Nikah Secara Daring
BANDA ACEH – Di tengah merebaknya COVID-19, calon pengantin yang akan menikah di Aceh, dapat melakukan mendaftaran secara Dalam Jaringan (daring) atau online melalui website resmi Kemenag RI.
“Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global seperti saat ini,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan di Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).
Layanan tersebut untuk menyesuaikan kondisi, sesuai arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin, terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati layanan pernikahan dapat diberikan, para calon pengantin diminta untuk mengatur ulang jadwal jadwal pernikahan dengan mengikuti maklumat Kapolri.
Calon pengantin dapat daftar nikah untuk melalui simkah.kemenag.go.id “Tentukan tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan, sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini,” katanya.
Sementara itu, untuk calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, dipastikan pelayanan pencatatan nikahnya tidak terganggu. “Meski work from home, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp, Namun, jika dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah,” katanya.
Selaian dari sisi pelayanan, untuk membantu mengantisipasi penyebaran COVID-19, Kemenag Aceh juga menyalurkan bantuan wastafel dan peralatan lain, guna melindungi para penghulu dan ASN di KUA. “Kita juga berharap perhatian para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman-teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan,” pungkasnya. (Ant)