Melalui surat Annur ayat 55, Allah Swt berjanji akan mengangkat pemimpin dari kalangan kaum beriman. Sebagaimana hukum Allah Swt. yang lain, janji Allah itu pasti. Mutlak dan final. Tidak ada yang bisa menggugat.
Terdapat tafsir dari sejumlah kelompok orang mendasarkan pada ayat ini untuk gerakan politiknya. Salah satunya Hisbut Tahrir.
Pertama, mereka menafsirkan khilafah sebagai sebuah model kepemimpinan tunggal untuk keseluruhan ummat Islam. Mirip kepemimpinan “kepausan” dalam agama Kristen. Kepemimpinan yang menegasikan kepemimpinan nation state. Kepemimpinan setiap bangsa.
Kedua, mereka mengklaim bahwa kekhilafahan itu muncul dari kelompoknya. Kepemimpinan dari luar itu, tidak diakui sebagai Khilafah. Maka di negara-negara muslim pun ia mengusung pendirian khilafah. Menganggap kepemimpinan muslim yang lain sebagai sesat. Bukan khilafah.
Cara pikir itu merupakan justifikasi ijtihad politik oleh ayat Al Quran. Untuk dipaksakan berlakuknya keseluruhan ummat Islam. Padahal di dalamnya terdapat kecacatan konsep. Khususnya dua hal.
Pertama, model kepemimpinan tunggal sebagai satu-satunya intepretasi terhadap surat Annur ayat 55, menutup ijthad terhadap adanya kepemimpinan kolektif. Satu hal yang secara substansi maupun historis dimungkinkan.
Secara substansi, Islam membenarkan ijtihad. Maka intepretasi teknis kepemimpinan terhadap ayat itu bisa beragam. Bisa kepemimpinan tunggal, bisa kepemimpinan kolektif.
Secara historis, khulafaur rasyidin mencontohkan model pergantian kepemimpinan dengan cara beragam. Berikut beragam model cara pengambilan keputusan.
Konsep kepemimpinan visi juga dimungkinkan. Secara operasionalnya diserahkan pada figur terpilih dari masing-masing bangsa muslim.
Seperti konsep kepemimpinan organisasi antar bangsa PBB, OKI. Maupun organisasi antar bangsa lainnya.
Kedua, cerminan kesombongan. Klaim bahwa khilafah harus berasal dari kelompoknya dan tidak mengakui kepemimpinan ummat Islam yang lain sama saja dengan mengklaim dirinya paling beriman.
Klaim ini tidak terang-terangan. Namun eklusivitas gerakannya mencerminkan sudut pandang seperti itu.
Berdasarkan dua hal itu maka imajinasi gerakan khilafah yang dibatasi secara sempit, bertentangan dengan esensi Surat Annur ayat 55. Ayat itu hanya untuk menjustifikasi gerakan primordial politiknya belaka.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan mayoritas berpenduduk Muslim. Memiliki konsep peradaban yang diderivasi dari piagam Madinah. Sebuah konsepsi kebangsaan yang dicontohkan Rasulullah Saw.
Konsepsi itu dinamakan sebagai Pancasila. Maka Indonesia, dalam perspektif khilafah/konsepsi kepemimpinan Islam bisa disebut sebagai khilafah Pancasila.
Selain menumbuhkembangkan keidupan ber-Tuhan, Indonesia juga turut serta mewujudkan perdamaian dunia yang adil dan abadi. Misi itu dilakukan melalui berbagai organisasi internasional seperti PBB, OKI, Asean, Selatan-Selatan. Dengan sendirinya bisa menebar “kepemimpinan value” Islam ke seluruh dunia.
Jika hendak dioptimalkan, peran kepemimpinan ummat Islam internasional itu bisa dengan memaksimalkan OKI. Syaratnya negara-negara OKI secara internal harus memiliki kapasitas yang bagus.
Kapasitas SDM, kapasitas ekonomi dan militer serta kapasitas pendukung lainnya harus level tinggi. Inilah celah pekerjaan rumah yang harus digarap oleh ummat Islam.
Jadi gerakan khilafah tidak perlu mendekonstruksi model kepemimpinan ummat Islam yang sudah ada. Tinggal mengoptimalkan infrastruktur kepemimpinan ummat Islam yang ada. Bergabung dengan elemen ummat Islam yang lain.
Bukan justru memusuhi kaum muslimin yang lain yang juga sedang menjalankan konsep kekhilafahannya masing-masing. Termasuk khilafah Pancasila di Indonesia.
ARS (rohmanfth@gmail.com), 16 Januari 2024