Sudah ada Khilafah Pancasila

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Melalui surat Annur ayat 55, Allah Swt berjanji akan mengangkat pemimpin dari kalangan kaum beriman. Sebagaimana hukum Allah Swt. yang lain, janji Allah itu pasti. Mutlak dan final. Tidak ada yang bisa menggugat.

Terdapat tafsir dari sejumlah kelompok orang mendasarkan pada ayat ini untuk gerakan politiknya. Salah satunya Hisbut Tahrir.

Pertama, mereka menafsirkan khilafah sebagai sebuah model kepemimpinan tunggal untuk keseluruhan ummat Islam. Mirip kepemimpinan “kepausan” dalam agama Kristen. Kepemimpinan yang menegasikan kepemimpinan nation state. Kepemimpinan setiap bangsa.

Kedua, mereka mengklaim bahwa kekhilafahan itu muncul dari kelompoknya. Kepemimpinan dari luar itu, tidak diakui sebagai Khilafah. Maka di negara-negara muslim pun ia mengusung pendirian khilafah. Menganggap kepemimpinan muslim yang lain sebagai sesat. Bukan khilafah.

Cara pikir itu merupakan justifikasi ijtihad politik oleh ayat Al Quran. Untuk dipaksakan berlakuknya keseluruhan ummat Islam. Padahal di dalamnya terdapat kecacatan konsep. Khususnya dua hal.

Pertama, model kepemimpinan tunggal sebagai satu-satunya intepretasi terhadap surat Annur ayat 55, menutup ijthad terhadap adanya kepemimpinan kolektif. Satu hal yang secara substansi maupun historis dimungkinkan.

Secara substansi, Islam membenarkan ijtihad. Maka intepretasi teknis kepemimpinan terhadap ayat itu bisa beragam. Bisa kepemimpinan tunggal, bisa kepemimpinan kolektif.

Secara historis, khulafaur rasyidin mencontohkan model pergantian kepemimpinan dengan cara beragam. Berikut beragam model cara pengambilan keputusan.

Konsep kepemimpinan visi juga dimungkinkan. Secara operasionalnya diserahkan pada figur terpilih dari masing-masing bangsa muslim.

Lihat juga...