Kisah Presiden Soeharto di Framing Rezim Penculik

Oleh: Abdul Rohman

“Di zaman orde baru, kau pasti sudah dikarungin. Dibuang ke laut”.

Begitulah cara intimidasi, sekaligus framing kekejaman orba, dalam mematahkan kritisisme di era reformasi.

Semua ditimpakan tabiat buruk itu kepada Presiden Soeharto. Padahal tujuannya hanya untuk menakut-nakuti lawan politik saja.

Tapi benarkah Presiden Soeharto itu rezim penculik?. Jika bukan pada sosok figur, benarkah orde baru itu rezim penculik?

Kita bisa menelaahnya dari kisah berikut.

Adalah Rapim (Rapat Pimpinan) ABRI di Pekanbaru. Tepatnya tanggal, 25 Maret 1980. Presiden Soeharto menyampaikan komitmennya untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Bagi Presiden Soeharto. Pembangunan bangsa merupakan penjabaran Pancasila. Pembangunan tidak boleh bertentangan dengan spirit Pancasila.

Sejarah bangsa di era orde lama diwarnai tarik ulur idiologis. Termasuk mengganti UUD 1945.

Upaya itu bukan saja gagal. Akan tetapi menguras seluruh energi bangsa. Untuk perdebatan yang tiada henti. Bahkan berujung konflik-konflik horisontal. Presiden Soeharto tidak ingin instabilitas politik era orde lama itu terulang.

UUD 1945 sendiri memberi way out untuk mengganti UUD 1945 dengan kesepakatan 2/3 anggota MPR. Dalam sambutan Rapim itu, tentu dengan berseloroh. Presiden Soeharto menyatakan satu di antara 2/3 anggota MPR itu diculik saja. Agar tidak tercapai quorum. Jika ada 2/3 anggota MPR ingin mengubah UUD 1945.

Markas Kopassus pada tanggal 16 April 1980. Tiga pekan dari Rapim ABRI di Pekanbaru itu. Presiden Soeharto mengungkapkan kembali komitmennya menjaga Pancasila dan UUD 1945.

“Lebih baik kami culik satu dari dua pertiga anggota MPR yang akan melakukan perubahan UUD 1945 agar tidak terjadi quorum”. Salah satu isi pidato di Cijantung itu.

Itulah komitmen Presiden Soeharto akan menggagalkan quorum jika MPR hendak mengubah UUD 1945. Penekanannya pada upaya penggagalan quorum. Bukan “menculik”, nya.

Satu trik yang sebenarnya lumrah dalam dinamika pengambilan keputusan institusi. Baik Ormas, parpol maupun lembaga kenegaraan. Pihak-pihak terkait akan bermain dalam celah aturan yang ada. Untuk mewujudkan agendanya.

Sederhananya, Presiden Soeharto mengungkapkan dirinya akan menggagalkan quorum sidang MPR. Jika ada upaya mengganti UUD 1945.

Menyikapi dua pidato itu, respon masyarakat beragam. Sejumlah purnawirawan ABRI, mantan pejabat, aktivis, membuat pernyataan keprihatinan. Ada enam butir pernyataan keprihatinan. Ditandatangani 50 tokoh. Kemudian dikenal petisi 50.

Entah bagaimana prosesnya, seloroh dalam pidato itu kemudian dibuat framing. “Pak Harto suka menculik”. “Orde Baru rezim penculik”.

Framing itu semakin terglorifikasi pada era reformasi. Bahkan untuk menakut-nakuti orang yang kritis. “Bisa-bisa diculik”, ancamnya.

Pada era reformasi, usai Presiden Soeharto lengser, UUD 1945 sudah diubah. Diamandemen 4 kali.

Tentu tidak ada peran Presiden Soeharto yang hendak menggagalkan quorum sidang MPR. Presiden Soeharto sudah berhenti dari jabatannya.

Dua dekade berlalu dari era reformasi. Ada yang ingin kembali ke UUD 1945 asli. Ada yang apatis dan sudah puas dengan UUD saat ini. Ada yang ingin re-amandemen terbatas.

Khusunya mengembalikan fungsi MPR sebagai locus of power. Termasuk pemberlakuan kembali GBHN. Agar keberlangsungan pembangunan bangsa kita terarah. Tidak ganti kebijakan fundamental setiap ganti rezim.

Sebagai kontemplasi, setelah melihat perjalannan reformasi. Jika anda berada dalam posisi Presiden Soeharto. Apakah akan melakukan hal yang sama?.

Gagalkan quorum sidang MPR. Jika ada yang hendak ganti UUD 1945. Walau harus “menculik” anggotanya?.

Mengagalkan kehadiran salah satu anggota MPR agar tidak bisa datang sidang sehingga gagal quorum ???.

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 14 November 2023

Lihat juga...