Rekonstruksi Peradaban Nusantara: Ketiga dari Tujuh

Oleh: Abdul Rohman

Langkah ketiga dari tujuh langkah Rekonstruksi Peradaban Nusantara adalah penguatan sistem keamanan nasional.

Langkah pertama adalah Konsolidasi Pancasila sebagai idiologi bangsa. Sedangkan langkah kedua adalah transformasi kesadaran historis dan manajemen mulltikulturalisme. Kedua langkah itu bisa dibaca kembali ulasannya dalam link berikut : Konsolidasi Idiologi Bangsa. Transformasi historis dan manajemen multikulturalisme

Ketujuh langkah itu dikupas secara mendalam dalam bab terakhir (bab 7) buku “Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan”. Belajar dari era orde lama, orde baru, era reformasi, buku itu mengupas strategi membalik arus dan gelombang sejarah bangsa untuk segera setara negara maju. Manajemen keamanan nasional merupakan salah satunya.

Adanya rasa aman dari beragam ancaman tindak kejahatan merupakan salah satu prasyarat keberhasilan pembangunan peradaban. Instabilitas akan menyebabkan upaya-upaya pembangunan untuk mengejar kemajuan akan menghadapi beragam kendala.

Manajemen keamanan nasional bisa diwujudkan melalui sistem hukum yang dapat menjamin kondisi itu tercipta. Hal itu diperlukan penyempurnaan peraturan hukum secara terus menerus. Eksistensinya harus bisa mengimbangi perkembangan teknologi dan beragam modus kejahatan. Selain aspek peraturan, organisasi aparat penegak hukum juga memerlukan pembaharuan sesuai tuntutan zaman. Fasilitas penegakan hukum tidak boleh kalah dengan fasilitas organisasi-organisasi kejahatan.

Edukasi kepatuhan hukum diperlukan untuk membangun kesadaran bahwa ketaatan hukum merupakan upaya menciptakan masyarakat berkeadilan dan berkeadaban. Edukasi kepatuhan ini menjadi problem ketika harus diinternalisasikan kepada masyarakat yang memiliki power ekonomi maupun politik. Hukum sering kalah oleh intervensi kelas masyarakat ini. Dikalahkan oleh kekuatan ekonomi dan politik. Ada yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum sering berubah fungsi menjadi alat mempertahakankan kekuasaan dan kekayaan oleh kelompok elit masyarakat tertentu.

Kesadaran masyarakat elit (secara ekonomi dan politik) dalam mendukung terwujudnya masyarakat berkeadilan dan berkeadaban akan berdampak dalam mewujudkan stabilitas keamanan. Tidak ada bagian masyarakat yang merasa terkalahkan. Semuanya terlindungi dalam kesetaraan keadilan. Pada akhirnya stabilitas keamanan akan terwujud.

Edukasi Publik HTAG (Early Warning System) juga perlu dilakukan. Setelah dirumuskan ap aitu yang disebut HTAG (Hambatan, Tantangan, Ancaman dan Gangguan). Edukasi diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran partisipatif dalam mewujudkan ketertiban bersama.

Kemacetan hukum juga harus diantisipasi jalan keluar (way out)-nya. Sebagai contoh adalah ketika cara-cara konvensional tidak bisa mengatasi munculnya beragam tindak kejahatan. Maka perlu langkah-langkah extraordinary yang dibebarkan secara hukum untuk mengatasinya.

Uraian lebih detail bisa dibaca dalam bab IX buku “Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan”. Buku itu bisa di dapatkan di market place “Gunsa Book Store” dalam link:

https://shopee.co.id/product/331312971/10877835936?smtt=0.100775878-1670062909.3

Lihat juga...