“Itu merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata; Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Sa’adi; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kab. Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono.
Mukti Fajar, Ketua Komisi Yudisial mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya. “Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” terang Mukti.
Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan. Edward mengatakan salah satu fungsi Kementerian Keuangan mengelola BMN eks Barang Rampasan Negara, baik dari KPK, Kejaksaan, maupun Oditurat. Barang rampasan merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” kata Edward.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya. “Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pesannya.