Penyelundupan 26 Kg Sabu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kepri

“Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor–Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau,” ungkap Dirresnarkoba.

Pelaku menerima uang dalam 1 bungkus diupah Rp10 Juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.

“Hasil penyelidikan, pelaku mendapat pesanan dua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.

.Foto: Tribratanews

Lihat juga...