Lewat Halaqah, Nahdiyin suarakan penghapusan istilah minoritas terhadap Non Muslim
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
YOGYAKARTA, Cendana News — Melalui kegiatan Halaqah Fiqih Peradaban, Nahdlatul Ulama (NU) mendorong perlunya penghapusan stempel istilah minoritas terhadap kaum non muslim sebagaimana terjadi selama ini.
Penghapusan stempel ‘minoritas’ ini dinilai penting, sebagai upaya mengembangkan fikih (pemahaman) peradaban yang lebih maju di Indonesia.
Di samping itu, juga dalam upaya membangun interaksi antar umat beragama yang semakin baik dan harmonis. Sehingga akan terwujud situasi kerukunan dan kesatuan antar umat beragama di Indonesia.
“Lewat Halaqah ini umat Nahdiyin banyak melakukan diskusi salah satunya terkait status minoritas di Indonesia. Salah satu tema yang kita angkat adalah bahwa non muslim di Indonesia ini adalah warga negara yang setara dengan warga negara yang lain,” kata KH Darun Azka, yang merupakan pengrus LBM PB NU, di sela acara Halaqah Fiqih Peradaban, bertempat di Ponpes Sunan Pandanaran, Sleman, Sabtu (10/09/2022).
Darun Azka menjelaskan pihaknya mendorong penyebutan umat non muslim sebagai warna negara atau Al Muatin. Sehingga sebagai warga negara, mereka memiliki posisi setara serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain.
“Dalam terminologi fiqih klasik memang ada istilah kafir Dzimmi, Harbi dan Musta’man. Namun itu dalam konteks negara berbasis agama. Jika pendiri kita melalui konsensus menyepakati Indonesia ini sebagai negara bangsa, maka konsekuensinya, semua hak warga negara itu sama,” katanya.
Menurut Darun Azka setiap warga negara Indonesia tidak bisa diketegori-kategorikan, karena memiliki hak dan kewajiban yang sama atar warga negara. Bahkan menurutnya, umat Islam harus siap menerima konsekuensi bahwa umat non muslim pun punya hak untuk menjadi pemimpin publik, misalnya kepala daerah.
“Memang ini bukan hal yang baru. Namun kita ingin ide penyegaran ini bisa jadi momentum. Sejauh ini disambut sangat baik oleh kalangan pesantren, maupun umat non muslim,” katanya.
Kegiatan Halaqah Fiqih Peradaban di Yogyakarta ini sendiri merupakan halaqah yang ke-empat, dari 250 kegiatan Halaqah yang rencananya akan digelar PB NU di seluruh wilayah Indonesia.
Dirintis oleh gusdur, Halaqah ini dijelaskan bertujuan untuk memaksimalkan pemikiran di kalangan kyai maupun pemikir pemuda NU, dalam hal membangun peradaban baru. Uniknya selain dihadiri oleh kalangan NU, kegiatan Halaqah ini juga mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk umat non muslim.
Salah seorang peserta, Sri Wahyaningsih, dari Sanggar anak Alam, mewakili umat non muslim mengaku senang bisa terlibat dalam acara ini. Ia berharap dengan kegiatan semacam ini akan komunikasi antar umat beragama akan semakin terbuka.
“Dengan kegiatan semacam ini tentu kita akan bisa saling kenal dan memahami. Sehingga kita dapat membangun peradaban yang lebih baik. Hidup berdampingan dengan damai,” katanya.