Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 3

Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc

Dalam kenyataan sehari-hari, banyak muncul berbagai kesan atau fenomena yang tidak dikehendaki bersama.

Misalnya, sikap gamang atau ragu-ragu, tumpang-tindih fungsi dan peran antara TNI dengan Polri, dan lain-lain.

Itulah salah satu utang reformasi kepada TNI yang belum bisa dilunasi.

Empat windu atau 24 tahun sudah usia reformasi. Dalam perspektif TNI, reformasi tak ubahnya seperti guillotine. Memancung Dwifungsi ABRI, menguliti jati diri, dan  memasung tupoksi TNI.

Reformasi gagal dan salah fokus. Ia lupa terhadap agenda perjuangannya sendiri. Dendam dan kemarahannya menghalangi keharusan bersikap adilnya.

Politik belah bambu masih terus dijalankan. Akibatnya, TNI bukan saja merasa punya piutang yang belum  dilunasi, tapi juga menjadi pihak yang terdzalimi.

Catatan Penutup

(1) Sekarang, tergantung pada good will dari eksekutif dan legislatif. Semoga bisa (segera) merespon gugatan, kegelisahan dan pertanyaan dari KASAD.

Melakukan redefinisi, terhadap keamanan dan pertahanan, serta menyusun Konstruksi Siskamnas, yang ideal, obyektif dan proporsional.

(2) Ibarat Ayah dan Anak. Perangkat UU terkait Sistem Keamanan Nasional, khususnya bidang Pertahanan, boleh dibilang bagaikan anak yang lahir sungsang. Bahkan aneh bin ajaib, karena kelahiran anak mendahului sang ayah.

Mestinya, setelah UUD 1945 – lahir UU Siskamnas, kemudian baru disusul UU Hanneg, UU TNI, UU Polri, UU Perbantuan, dan seterusnya. Tapi, kenyataannya UU TNI dan Polri lahir mendahului UU Siskamnas.

(3) Kiranya Prolegnas DPRRI mampu menetapkan prioritas secara tepat. Dapat segera melengkapi perangkat perundang-udangan yang hirarkhis dan sistematis, terkait Siskamnas.

Lihat juga...