Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 3
Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc
Gugatan
Tak perlu diperjelas lagi, karena sudah amat jelas. Tak perlu ditafsirkan lagi. Sebagai bentuk dari direct comunication, tentu menggunakan diksi yang lugas dan tegas.
Pernyataan berbentuk pertanyaan KASAD di atas tentu sangat kritis dan strategis.
Bahkan, boleh dibilang sebagai bentuk gugatan KASAD terhadap kenyataan yang ada.
Gugatan atas carut-marutnya konstruksi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas).
Dengar dan perhatikan, …
Prajurit, rapatkan barisan …
KASAD tengah bicara persoalan yang amat fundamental. Persoalan serius, tentang tugas pokok dan fungsi aparatur negara yang paling berkepentingan. Persoalan TNI pada umumnya, dan Angkatan Darat, pada khususnya.
Persoalan yang dimulai oleh reformasi, tapi reformasi masih gagal mengakhirinya.
Persoalan yang sengaja dibiarkan mangkrak. Persoalan yang selalu menjadi kambing hitam atas terjadinya segala bentuk “kekisruhan” lain, di lapangan.
Sebagaimana kata KASAD, kekisruhan dalam mendefinisikan secara pas relasi obyek, antara keamanan dengan pertahanan. Sekaligus, kekisruhan dalam membangun harmoni relasi subyek, antara TNI dengan Polri.
Persoalan utama yang KASAD minta dilakukan definisi ulang itulah yang selama ini sering meninggalkan residu api dalam sekam. Sekaligus memunculkan aura negatif dalam hubungan TNI dengan Polri.
Sekali waktu, membentuk wilayah abu-abu yang tidak jelas siapa penjurunya. Tapi, bisa juga berupa ketegangan, kesalahpahaman, bahkan konflik antar institusi, pada kali waktu yang lainnya.
Siskamnas
Kita harus berterima kasih kepada KASAD. Melalui penegasan itu, KASAD menohok kedunguan yang berkepanjangan dari warga bangsa ini.