Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 3
Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc
Selama reformasi, telah membiarkan wilayah abu-abu dalam diskursus tentang keamanan dan pertahanan itu.
Kesemuanya ini disebabkan oleh belum jelasnya rumusan dan konsep tentang Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas), itu sendiri.
Keamanan Nasional, menunjuk kebijakan publik, untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi, militer, dan diplomasi, baik dalam masa damai maupun perang.
Konsep Keamanan Nasional meliputi aspek yang sangat luas dan bersifat dinamis.
Satu versi memiliki lingkup dan istilah: (1) Keamanan Insani, (2) Keamanan Publik, (3) Keamanan ke Dalam, dan (4) Keamanan Keluar (RUU Kamnas/2012)
Sedangkan versi lain meliputi dan menyebut: (1) Pertahanan Negara, (2) Keamanan Negara, (3) Keamanan Publik, dan (4) Keamanan Individu. (Perpres Nomor 7 Tahun 2008, tertanggal 26 Januari 2008).
Menilik istilahnya, Pertahanan Negara, jelas menjadi domain TNI. Keamanan Publik dan Individu menjadi domain Polri.
Pertanyaannya, menjadi domain siapa dan apa batasan dari yang disebut Keamanan Negara itu?
Utang Reformasi
Selama ini, hanya dikedepankan koordinasi dan kerja sama dalam mengelola Keamanan Negara, sebagai domain bersama. Tapi apa, bagaimana dan di mana batas-batasnya, belum ada payung hukum (UU) yang mengaturnya.
Juga belum jelas benar, apakah sudah ada perangkat UU Perbantuan, atau bentuk aturan lain, yang menjamin dan mengatur secara jelas dan tegas, siapa, harus berbuat apa, kapan, dan bagaimana?, di wilayah yang disebut Keamanan Negara, dimaksud.
Rentetan akibatnya, bukan hanya muncul pertanyaan kritis sebagaimana disampaikan oleh KASAD.
Tapi, juga dalam kenyataannya memang ada kecenderungan munculnya “egoisme sektoral” dari pihak-pihak tertentu yang merasa lebih atau paling berhak atas manajemen Keamanan Negara.