Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2
Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc
Pembusukan itu mengambil bentuk:
(1) Politisasi Terselubung Terhadap TNI ; (2) Menghambat Proses Pembinaan Profesionalisme TNI;
(3) Membelah Loyalitas dan Kesatuan Komando; (4) Potensial Terjadi/ Tergoda Politik Uang ; dan (5) Terjebak Dalam Permainan Korupsi Politik.
Catatan Akhir
Agaknya, PPAD memiliki legal standing yang cukup kuat untuk turut mendorong, bahkan menghela dan melakukan percepatan revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Momentumnya sudah tiba. Jangan dibiarkan terus menjadi wacana. Sudah masuk Daftar Prolegnas DPR RI 2021-2022. “Tunggu apalagi, Bro” …?
Kasihan TNI, kasihan prajurit kebanggaan bersama ini jika harus terus babak-belur diatur oleh sebuah UU yang bernuansa romantisme reformasi yang penuh balas dendam.
Di atas segala-galanya, revisi UU TNI tersebut mesti mampu menjawab gugagatan cerdas dari KASAD Jenderal TNI Dr Dudung Abdurrachman.
“Setelah 24 tahun reformasi, apa belum cukup untuk melakukan definisi ulang, apa itu keamanan dan pertahanan, serta bagaimana batas-batasnya?”
Jakarta, 8 Agustus 2022