PADANG, Cendana News – Pemerintah Kota Padang tidak mengizinkan masyarakat kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan balimau, dimana saja lokasinya.
“Kami bersama unsur Forkopimda, MUI dan unsur ormas lainnya sepakat melarang kegiatan balimau. Semua itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Padang Hendri Septa, yang disadur dari laman resmi Pemkot Padang, Jumat (1/4/2022)
Balimau, sebelumnya merupakan tradisi mandi menggunakan jeruk nipis yang berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau dan biasanya dilakukan pada kawasan tertentu yang memiliki aliran sungai dan tempat pemandian. Diwariskan secara turun temurun, tradisi ini dipercaya telah berlangsung selama berabad-abad.
Wako Hendri Septa katakan, kegiatan Balimau sekarang ini tidak lagi seperti ritual yang dilakukan dulu-dulu. Lebih banyak mudaratnya, laki-laki dan perempuan bercampur baur yang bisa mendatangkan maksiat.
Pemko Padang berusaha untuk menjaga agar masyarakat tidak terjerumus ke hal-hal seperti itu.
“Yang penting dalam menyambut puasa ini adalah bagaimana kita menyiapkan keluarga kita untuk melakukan ibadah dengan baik di bulan puasa nanti,” tutur Hendri Septa.
Sehubungan dengan hal tersebut Wali Kota Hendri Septa mengimbau kepada para orangtua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak melaksanakan kegiatan balimau. Mandi-mandi di tempat pemandian umum atau tempat-tempat tertentu lainnya berbaur dengan lelaki.
Lebih baik berkumpul di rumah masing masing, dan Balimau di kamar mandi. Setelah berniat untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1443 H.