PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tudingan Tidak Berdasar
Admin
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kesehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi sebagai tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar.
Baru-baru ini santer beredar pemberitaan yang menyatakan Departeman Luar Negeri Amerika Serikat (US State Department) menuding Aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Jumat (15/4/2022), aplikasi PeduliLindungi untuk melacak kasus Covid-19 melanggar HAM. Terutama terkait privasi data penduduk.
Terkait hal tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengajak masyarakat dengan seksama membaca laporan asli dari US State Department tersebut.
Menurut Nadia, laporan itu tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
“Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan itu menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia dikutip dari laman kemenkes, Sabtu (16/4/2022).
Nadia mengatakan, sejak pertama meluncur pada Maret 2020 aplikasi PeduliLindungi telah berhasil melakukan pencegahan pasien Covid-19.
Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Dan, telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Dan, telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik. Atau mengakses ruang publik tertutup.
”PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga. Bahkan, negara maju,” kata Nadia.
Nadi menambahkan, bahwa aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron.
Dia mengklaim, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.
PeduliLindungi juga telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi.
Sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru (new normal).
Nadia menegaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas.
Termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.
Kesepakatan itu menurut Nadia menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
“Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan,” katanya.