Kemenag Keluarkan Pedoman Ibadah Ramadhan 2022 di Masa Pandemi
Admin
JAKARTA, Cendana News – Tahun ini ibadah Ramadhan 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan pedoman khusus untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Tahun 2022 ini umat Islam masih harus menjalani ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19. Karenanya, berbagai aturan protokol kesehatan masih berlaku.
Kendati jumlah kasus Covid-19 terus melandai, namun potensi penyebaran masih sangat mungkin terjadi.
Karena itu, guna mencegah penyebaran Covid-19 Kementerian Agama RI mengeluarkan pedoman dalam menjalankan ibadah Ramadhan 2022 dan Idul Fitri nanti.
Mengutip laman kemenag, Sabtu (2/4/2022), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Menteri Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Secara khusus, Menag Yaqut bahkan melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” kata Menag Yaqut.
Sementara itu, edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H terdiri dari 12 poin.
Berikut 12 poin tersebut selengkapnya;
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai status level wilayah masing-masing, dan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai tuntunan Alquran dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.